Niat Usir Tawon dengan Bakar Pelepah Sawit, Lahan di Inhu Malah Terbakar

Inhu, Lingkungan8 Dilihat

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Niat mengusir tawon dengan membakar pelepah sawit berujung kebakaran lahan di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AKP terkait peristiwa tersebut.

Kebakaran yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) malam itu menghanguskan lahan seluas sekitar 0,25 hektare. Penanganan langsung dilakukan Kapolsek Rengat Barat AKP Sunaryo yang baru dua hari menjabat di wilayah tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, polisi menerima laporan kebakaran sekitar pukul 19.00 WIB. Sunaryo bersama personel dan Camat Rengat Barat kemudian langsung menuju lokasi di Jalan Pinang Kuning, Kelurahan Pematang Reba.

“Begitu menerima informasi adanya kebakaran lahan, Kapolsek Rengat Barat bersama personel dan Camat langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi dan melakukan langkah penanganan,” kata Misran, Selasa (15/9/2026).

Bakar Pelepah untuk Usir Tawon

Setibanya di lokasi, petugas menemukan AKP berada di sekitar lahan yang terbakar. Polisi kemudian meminta keterangannya terkait asal mula api.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AKP mengaku datang sekitar pukul 17.00 WIB untuk membersihkan rumput dan anak kayu yang tumbuh setelah proses steaking. Saat berada di lahan, ia terganggu oleh tawon-tawon kecil.

AKP kemudian mengambil pelepah sawit kering yang telah dilipat sepanjang sekitar satu meter dan membakarnya untuk mengusir tawon.

“Saat berada di lahan, dia terganggu oleh tawon-tawon kecil. Dia kemudian membakar pelepah sawit kering dengan tujuan mengusir tawon,” jelas Misran.

Sekitar pukul 17.45 WIB, AKP meninggalkan lokasi setelah mendengar azan Magrib. Sebelum pergi, ia mengaku sempat berusaha memadamkan api dengan memukul pelepah yang terbakar menggunakan kayu. Namun, ia tidak memastikan bara api benar-benar padam.

Api kemudian kembali membesar dan merambat ke area lahan lainnya. Sekitar pukul 18.20 WIB, pemilik lahan mengetahui areanya telah terbakar.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bibit pohon aren, dua batang kayu bekas bakaran, satu pelepah sawit, dan satu buah mancis.

Total luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 0,25 hektare. Polisi masih melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Misran mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, termasuk untuk membersihkan lahan atau membakar material kering.

“Api yang awalnya dianggap kecil dapat dengan cepat menyebar, terutama dalam kondisi cuaca panas dan kering. Karena itu, masyarakat harus benar-benar berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.

Ia menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Inhu mencegah sekaligus menindak aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Komentar