YPSSI Salurkan Santunan Rp29,3 Juta untuk Dua Penumpang Maxim Korban Kecelakaan

Sosial, Spesial Riau26 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) memberikan santunan kepada dua penumpang Maxim yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Dumai dan Duri, Riau. Total santunan yang disalurkan kepada kedua penumpang tersebut mencapai Rp29.302.800.

Penumpang berinisial AK mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan bersama pengemudi Maxim di Dumai. Kendaraan yang ditumpanginya tiba-tiba terbalik akibat kondisi jalan yang rusak. AK mengalami luka pada wajah, kaki, dan tangan, kemudian mendapat perawatan di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Dua Penumpang Terima Santunan

Untuk mendukung proses pemulihan AK, YPSSI menyalurkan santunan sebesar Rp14.651.400. Bantuan tersebut diberikan untuk meringankan kebutuhan yang muncul akibat kecelakaan.

Sementara itu, penumpang berinisial MS mengalami kecelakaan di sekitar Jalan Lintas Sumatera, Duri. Kecelakaan terjadi ketika sebuah mobil dari belakang hendak menyalip sepeda motor Maxim yang ditumpangi MS. Namun, karena terdapat kendaraan dari arah berlawanan, pengemudi mobil mengarahkan kendaraannya ke kiri hingga menabrak sepeda motor tersebut.

Akibat benturan, MS mengalami luka serius pada kepala, tangan kanan, dan kaki kanan. Ia kemudian dirujuk dari RSUD Mandau Duri ke rumah sakit di Pekanbaru dan menjalani operasi untuk menangani cedera kepala. Biaya perawatannya ditanggung Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. YPSSI kemudian memberikan santunan sebesar Rp14.651.400 kepada MS.

Bentuk Kepedulian kepada Penumpang

Head of Subdivision Maxim Dumai Kaharruddin Siregar mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penumpang yang mengalami musibah selama perjalanan bersama Maxim.

“Kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat bagi AK dan MS selama menjalani proses pemulihan. Dukungan seperti ini juga menjadi bentuk kepedulian kami kepada penumpang yang mengalami musibah selama perjalanan bersama Maxim,” kata Kaharruddin.

YPSSI menjelaskan pengemudi Maxim dapat mengajukan klaim santunan apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan order selama insiden tidak disebabkan kelalaian pribadi. Sementara penumpang dapat mengajukan klaim selama kecelakaan terjadi dalam perjalanan yang sedang berlangsung dalam order. Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui kantor Maxim terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dan mekanisme pengajuan klaim santunan, masyarakat dapat menghubungi info@ypssisocial.org atau mengakses situs resmi YPSSI.

Komentar