Asap Karhutla: Saat Rakyat Lemah Membayar Harga Korupsi Lingkungan

Lingkungan, Opini20 Dilihat

Oleh Nurmaila sari

Sementara sebagian orang bisa dengan mudah menyalakan air purifier di ruangan ber-AC, rakyat kecil di daerah terdampak karhutla harus menghirup udara beracun saban hari. Beban generasi penopang kini berlipat ganda: membiayai obat anak-anak yang sesak napas, merawat orang tua yang kian renta, hingga mempertaruhkan nyawa sendiri bekerja di luar rumah di bawah kepungan asap pekat.

Ancaman ini tentu bukan sekadar kekhawatiran tanpa alasan. Sebagaimana diberitakan Antaranews.com (26/8/2026), Dosen Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), menegaskan bahwa asap karhutla sangat berbahaya bagi kesehatan karena sarat akan berbagai bahan beracun, mulai dari gas hingga partikel pekat.

Dalam rilis berita tersebut, praktisi dari RSUP Persahabatan ini menjelaskan bahwa paparan racun udara tersebut langsung menghantam kelompok paling rentan. Pihak yang paling mudah terdampak meliputi ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), hingga gagal jantung.

Dampak buruknya mengancam dalam jangka pendek maupun panjang melalui gejala akut seperti iritasi saluran napas, batuk, pilek, hingga mata perih. Jika keluhan berlanjut dan disertai demam, korban diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat—sebuah imbauan yang sejatinya menyiratkan peringatan darurat bagi kesehatan publik.

Di luar ruang perawatan medis, rentetan gejala tersebut langsung menjelma menjadi krisis domestik bagi keluarga menengah-bawah. Generasi penopang dipaksa menanggung beban finansial ekstra—membeli obat-obatan hingga menanggung biaya berobat—di tengah merosotnya pendapatan akibat aktivitas ekonomi harian yang terganggu disapu kabut asap.

Tidak Bisa Dianggap Bencana  Alam Biasa

Bencana tahunan ini bukanlah sekadar musibah alam biasa, melainkan buah dari sistem kapitalisme yang mengizinkan pembukaan lahan secara masif demi menumpuk keuntungan korporasi. Keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem sengaja ditumbalkan demi efisiensi bisnis modal besar. Kerugian ekologis dan krisis kesehatan dibiarkan menjadi beban sosial yang dieksternalisasi langsung ke pundak masyarakat.

Ketika kabut asap mengepul, beban krisis sosial ini dihantamkan begitu saja ke ranah domestik keluarga. Dalam lingkaran beban generasi berlapis ini, kaum perempuan menanggung penderitaan yang makin ganda: mereka dipaksa melipatgandakan energi untuk merawat anak-anak dan lansia yang jatuh sakit akibat racun udara, di tengah nihilnya jaminan perlindungan lingkungan maupun jaring pengaman kesehatan dari negara.

Sayangnya, pemerintah justru memosisikan diri sebatas pemadam kebakaran musiman dan pemberi imbauan medis pasif—seperti menyuruh warga memakai masker atau berdiam di dalam rumah. Cara pandang ini sangat ironis; negara seolah melepas tangan dan membiarkan masa depan kesehatan serta kualitas hidup generasi mendatang terus dipertaruhkan dan direnggut setiap tahunnya.

Ketidakberdayaan penanganan karhutla ini juga merupakan cerminan dari korupsi politik dan oligarki penyedia izin konsesi. Otoritas penegak hukum kerap mandul ketika harus menyeret korporasi besar ke meja hijau, sementara izin pembukaan lahan terus diobral atas nama investasi. Kompromi politik antara regulator dan pemilik modal ini melahirkan siklus pembiaran yang menempatkan nyawa rakyat kecil jauh di bawah lembaran keuntungan bisnis harian.

Pada akhirnya, krisis ini menciptakan ketimpangan keadilan antargenerasi (intergenerational injustice) yang mengerikan. Anak-anak dari keluarga miskin tidak hanya kehilangan hak atas udara bersih hari ini, tetapi juga terancam mengalami penurunan kualitas hidup dan gangguan kesehatan permanen di masa depan. Tanpa koreksi sistemik yang mendasar, rantai kemiskinan dan beban generasi berlapis ini akan terus terkunci—dibatukkan oleh asap, dan dimatikan oleh keserakahan.

Cara Mengelola Alam Gaya Islam

Untuk memutus krisis ini, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar imbauan pasif, melainkan perombakan mendasar dalam mengelola alam dan melindungi rakyat. Dalam Islam, hutan dan sumber daya alam adalah kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan korporasi. Rasulullah SAW bersabda:

“Masyarakat berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput (padang gembala/hutan), dan api.” (HR. Abu Dawud)

Berlandaskan prinsip tersebut, negara wajib menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem. Tindakan perusakan lingkungan yang mengancam keselamatan umum juga secara tegas dilarang melalui kaidah la dharara wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Oleh karena itu, sanksi tegas (ta’zir) harus dijatuhkan tanpa kompromi kepada para pelaku pembakaran hutan.

Di saat yang sama, negara wajib menjalankan fungsinya yang hakiki sebagai pelindung (junnah) dan pengurus rakyat (raa’in). Beban bencana tidak boleh dilempar begitu saja ke ranah domestik keluarga. Negara harus hadir menjamin layanan kesehatan gratis berkualitas serta bantuan sosial langsung untuk meringankan beban kaum perempuan, anak-anak, dan lansia.

Udara bersih bukan barang mewah yang harus dibeli dengan penderitaan rakyat kecil. Menjamin udara bersih dan lingkungan yang sehat adalah kewajiban mutlak negara demi menyelamatkan keselamatan serta masa depan generasi mendatang.

Komentar