Pekanbaru (Riaunews.com) – Kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru semakin mengkhawatirkan seiring memburuknya kualitas udara. Kondisi udara yang masuk kategori berbahaya tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Dokter spesialis THT-BKL, dr Meiza Ningsih, M.Ked, Sp.THT-BKL, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh paparan kabut asap. Menurutnya, partikulat dan zat iritatif dalam asap dapat masuk ke saluran pernapasan dan memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi hingga penyakit serius.
“Paparan kabut asap dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi ringan hingga gangguan pada saluran pernapasan dan jantung. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan perlindungan diri, terutama ketika kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat hingga berbahaya,” ujar dr Meiza, Rabu (26/8/2026).
Paparan Asap Perburuk Penyakit
Dr Meiza menjelaskan, paparan PM2.5 dapat memicu batuk, pilek, sakit tenggorokan, serta meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pada penderita asma, bronkitis, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), paparan asap dapat memperburuk kondisi yang sudah ada. Kabut asap juga dapat menyebabkan mata merah, perih, berair, hingga iritasi kulit.
“Keluhan yang muncul tidak selalu langsung berat. Bisa diawali dengan mata perih, tenggorokan terasa kering atau sakit, batuk dan sesak. Tetapi pada orang yang memiliki penyakit tertentu, paparan asap dapat memperburuk kondisi yang sudah ada,” jelasnya.
Selain saluran pernapasan, polusi udara juga dapat memengaruhi sistem kardiovaskular. Paparan jangka pendek dapat memicu peningkatan tekanan darah, sedangkan paparan jangka panjang berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit jantung koroner dan stroke. Bayi, anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita asma dan penyakit jantung menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
Sebagai langkah perlindungan, dr Meiza meminta masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, memperbanyak minum air putih, beristirahat cukup, dan menggunakan masker ketika harus keluar rumah. Ia juga menyarankan masyarakat membersihkan saluran pernapasan dengan mencuci hidung menggunakan larutan NaCl 0,9 persen setelah terpapar udara berpolusi.
Dorong SOP Khusus Kabut Asap
Dr Meiza juga mendorong pemerintah memperkuat penanganan melalui Posko Terpadu Kabut Asap yang melibatkan BPBD, Dinas Kesehatan, DLHK, Damkar, Dinas Pendidikan, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, BMKG, serta TNI-Polri. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dengan membagikan masker, tetapi harus mencakup pemantauan kualitas udara, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan pengaturan aktivitas masyarakat.
“Penanganannya harus menjadi satu paket kebijakan. Bukan hanya membagikan masker, tetapi juga bagaimana pemerintah memantau kualitas udara, menyiapkan layanan kesehatan, melindungi kelompok rentan dan mengatur aktivitas masyarakat berdasarkan kondisi udara,” ujarnya.
Untuk sektor pendidikan, ia menyarankan pemerintah menetapkan parameter yang jelas berdasarkan kualitas udara. Ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat, aktivitas luar ruangan perlu dikurangi. Jika kondisi meningkat menjadi sangat tidak sehat, kegiatan luar ruangan sebaiknya dihentikan dan pembelajaran tatap muka dievaluasi. Sementara ketika kualitas udara masuk kategori berbahaya, pemerintah perlu membatasi aktivitas masyarakat dan meningkatkan layanan kesehatan.
“Ketika parameter tertentu sudah terlewati, kegiatan luar ruangan bisa langsung dikurangi atau sekolah beralih ke pembelajaran daring,” katanya.
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat pemantauan titik api, patroli di wilayah rawan, edukasi larangan pembakaran lahan, serta penyediaan informasi resmi mengenai PM2.5, kualitas udara, dan perkembangan hotspot. Pemerintah juga perlu menyediakan ruang aman dengan udara lebih bersih di fasilitas publik dan memperhatikan dampak ekonomi yang dirasakan pekerja lapangan.
Menurut dr Meiza, Pekanbaru membutuhkan standar operasional prosedur (SOP) khusus yang dapat langsung diterapkan setiap kali kualitas udara memburuk. Ia mengingatkan pemerintah tidak menunggu kondisi semakin parah untuk mengambil langkah perlindungan.
“Pekanbaru sudah menetapkan status siaga darurat karhutla pada 21 Mei hingga 30 November 2026. Jadi, protokol khusus untuk menangani dampak asap sebaiknya disiapkan dan menjadi SOP tetap. Kita tidak perlu menunggu kondisi memburuk baru bergerak,” pungkasnya.







Komentar