Rokan Hilir (Riaunews.com) – Seorang bidan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Eni Wahyunita Sitepu (42), mengalami luka berat setelah diserang seorang remaja yang diduga hendak melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban.
Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial AP yang masih berusia 16 tahun setelah melarikan diri ke Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi menangkap pelaku di rumah orang tua kandungnya pada Senin (17/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mendatangi rumah dan menemukan Eni dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu, sementara pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek sepanjang 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).
Pelaku Kabur ke Pasaman Barat
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel untuk membackup Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan penyelidikan. Tim gabungan kemudian mengidentifikasi pelaku dan memperoleh informasi bahwa AP melarikan diri ke Pasaman Barat.
Tim gabungan bergerak ke Pasaman Barat pada Senin (17/8/2026) dan berkoordinasi dengan personel Polsek Lembah Melintang. Polisi akhirnya menangkap AP di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri di rumah korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua parang, satu senter, sepasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama masyarakat dan jajaran kepolisian, termasuk bantuan personel di wilayah Pasaman Barat.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah,” ujar Aldi.
Polres Rohil menegaskan akan terus melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.







Komentar