Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengendara sepeda motor yang viral karena melintas di ruas Tol Pekanbaru-Dumai akhirnya berhasil diamankan petugas. Pengendara berinisial EF (20) dihentikan setelah sempat melaju di jalan tol dan berhenti di Gerbang Tol Muara Fajar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, EF memasuki ruas Tol Pekanbaru-Dumai melalui Gerbang Tol Kandis Utara menggunakan sepeda motor Honda Revo. Kanit Tol Permai Ditlantas Polda Riau, AKP Awi Ruben, mengatakan petugas keamanan saat itu tengah melakukan pengecekan aset sehingga pengendara berhasil lolos dari pengawasan.
“Setelah menerima laporan adanya sepeda motor di ruas tol, petugas langsung melakukan pengejaran dan berupaya menghentikan pengendara hingga akhirnya berhasil diamankan di pintu keluar Muara Fajar,” ujar AKP Awi Ruben, Senin (3/8/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan EF mengaku tidak mengetahui bahwa sepeda motor dilarang melintas di jalan tol. Polisi juga menduga pengendara mengalami gangguan sehingga tidak memahami aturan yang berlaku.
Diserahkan ke Keluarga, Pengawasan Tol Akan Diperketat
Petugas kemudian menghubungi pihak keluarga. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, EF diketahui telah meninggalkan rumahnya di Kabupaten Kampar selama kurang lebih dua hari sebelum akhirnya ditemukan di ruas Tol Pekanbaru-Dumai.
Setelah dilakukan pendataan, polisi menyerahkan EF kepada pihak keluarganya. Sebelum dipulangkan, keluarga diminta membuat surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Awi Ruben menegaskan kendaraan roda dua dilarang melintas di ruas Tol Pekanbaru-Dumai karena berisiko membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Ia menambahkan, kepolisian bersama pengelola jalan tol akan melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan di setiap gerbang masuk untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.







Komentar