Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku sejak Maret 2025. Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengatakan pembebasan BPHTB telah diberlakukan jauh sebelum adanya penegasan terbaru dari pemerintah pusat terkait kewajiban pemerintah daerah menggratiskan BPHTB bagi MBR.
“Pemko Pekanbaru sudah menggratiskan untuk BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini, sejak Maret 2025 kemarin melalui Peraturan Wali Kota,” kata Denny, Kamis (23/7/2026).
Menurut Denny, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemko Pekanbaru dalam mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah. Selain pembebasan BPHTB, pemerintah kota juga memberikan kemudahan dalam proses perizinan untuk mendukung program tersebut.
Berlaku bagi Penerima Rumah Subsidi
Denny menjelaskan fasilitas pembebasan BPHTB diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah subsidi atau masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu syaratnya adalah memiliki penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan.
“Penghasilannya itu berkisar di bawah Rp7 juta per bulan. Memang masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah pusat menegaskan seluruh pemerintah daerah wajib melaksanakan kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan meminta daerah yang masih memungut BPHTB dari MBR untuk segera menghentikan praktik tersebut.
Selain ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan, pemerintah pusat juga menyiapkan sanksi administratif dan sosial berupa teguran serta pengumuman nama daerah yang tidak patuh kepada publik, media, DPRD, dan gubernur. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi daerah yang mendukung program perumahan rakyat. Saat ini, sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan aturan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sementara sejumlah daerah lainnya masih dalam proses penerapan kebijakan tersebut.







Komentar