Arief Setiawan Sebut Pengumpulan Uang Rp. 1.6 Miliar di PUPR Riau Atas Permintaan Dani Nurusalam

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, mengungkap sejumlah fakta dalam sidang dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Arief menegaskan bahwa istilah “Satu Komando” atau “Matahari Satu” yang disampaikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam rapat 7 April 2025 tidak berkaitan dengan pengumpulan dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Menurutnya, arahan tersebut hanya bertujuan menyatukan garis komando di lingkungan PUPR-PKPP agar seluruh jajaran tidak menerima instruksi dari pihak lain.

Arief menjelaskan penegasan mengenai satu komando muncul karena para Kepala UPT saat itu dinilai memiliki kedekatan dengan Wakil Gubernur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia menegaskan tidak ada perintah pengumpulan uang ketika arahan tersebut disampaikan dalam rapat.

Dana Operasional Rp1,6 Miliar

Dalam persidangan, Arief juga membantah pengumpulan dana operasional sebesar Rp1,6 miliar merupakan perintah langsung Abdul Wahid. Ia menyebut permintaan tersebut berasal dari Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, yang meminta bantuan operasional untuk gubernur dan dirinya karena saat itu hanya UPT yang masih memiliki kegiatan. Arief mengaku hanya meneruskan permintaan itu kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, tanpa menentukan besaran kontribusi dari masing-masing UPT.

Ferry kemudian melaporkan dana yang terkumpul mencapai Rp1,6 miliar. Berdasarkan arahan Dani Nursalam, dana tersebut disalurkan secara bertahap, antara lain Rp1 miliar melalui Brantas Hartono dan Rp300 juta untuk operasional Dani sebesar Rp50 juta per bulan selama Mei hingga Oktober 2025.

Uang Rp100 Juta Belum Diserahkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyoroti uang Rp100 juta yang masih berada di tangan Arief. Ia menjelaskan dana tersebut diminta Dani Nursalam untuk diberikan sebagai bantuan operasional kepada Komandan Korem (Danrem) yang baru dilantik. Namun, uang itu belum diserahkan karena dirinya tidak memiliki akses kepada pihak penerima. Arief mengatakan dana tersebut akan dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Menutup keterangannya, Arief menyatakan penyesalan atas tindakannya memerintahkan Ferry Yunanda mengumpulkan uang dari para Kepala UPT. “Saya menyesal karena menyuruh Ferry meminta uang ke UPT-UPT untuk membantu operasional,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Komentar