Siak (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Kampung Mengkapan, polisi menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir serta menyita 11,27 gram sabu bersama satu pucuk senjata api (senpi) rakitan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah di Jalan Benua, RT 012/RW 001, Dusun 001, Kampung Mengkapan, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pada Kamis (25/6) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang tanpa perlawanan,” kata Benny, Sabtu (27/6/2026).
Polisi Sita Sabu dan Senpi Rakitan
Polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HM alias S (43), warga Kampung Mengkapan yang diduga berperan sebagai bandar, JJ alias M (36), ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang juga diduga sebagai bandar, serta RP alias R (19), warga setempat yang diduga berperan sebagai kurir. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat kampung, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi di dalam rumah. Polisi juga menyita satu timbangan digital, plastik pembungkus, tiga telepon genggam, uang tunai Rp1,5 juta, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Selain itu, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.
Benny mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.







Komentar