Korupsi Rp24,5 Miliar Terbongkar, Mantan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Tahan 4 Tersangka di Sumbar

Bengkalis, Korupsi24 Dilihat

Padang (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat membongkar dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp24,5 miliar. Dalam pengusutan kasus tersebut, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penahanan diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Dr. Arjuna Meghanada Wiritaya, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (25/6/2026).

Arjuna menjelaskan, tiga tersangka berasal dari kasus pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padangpariaman. Mereka adalah BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A sebagai Kuasa Direksi, dan Y yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Padangpariaman.

Menurutnya, proyek senilai Rp25,42 miliar tersebut diduga dilaksanakan tanpa didukung kajian teknis yang memadai sehingga jembatan roboh diterjang banjir pada 7 Mei 2023. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat, perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

Selain itu, penyidik turut menetapkan AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2019–2020 tersebut diduga mengalami penyimpangan, di antaranya perubahan lokasi pembangunan tanpa studi kelayakan dan tanpa addendum kontrak.

Dua Kasus, Empat Tersangka Ditahan

Arjuna mengatakan hasil audit BPKP Sumatera Barat menyebut proyek pelabuhan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar. Penyidik juga menyita uang Rp96,5 juta dari perkara jembatan serta Rp40 juta dari perkara pelabuhan yang diduga merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara.

“Keempat tersangka ditahan terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026,” ujar Arjuna.

Seluruh tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Komentar