Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subrantas, Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani, Selasa (9/6/2026).
Penertiban dilakukan setelah para pemilik lapak tidak mengindahkan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengerahkan dua unit alat berat excavator untuk merobohkan bangunan yang berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan lebih dari 90 lapak PKL menjadi sasaran penertiban. Sejumlah bangunan yang ditertibkan berada di atas drainase dan trotoar, sehingga dinilai melanggar aturan.
“Kita hari ini menertibkan di sejumlah titik di sepanjang Subrantas. Sebelumnya sudah kasih peringatan untuk bongkar mandiri,” kata Desheriyanto di lokasi penertiban.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak-lapak tersebut mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kelancaran arus lalu lintas di salah satu ruas jalan utama Kota Pekanbaru yang padat aktivitas perdagangan.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menjalin kesepahaman dengan para pedagang melalui pihak kecamatan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, lapak-lapak tersebut tetap berdiri sehingga penertiban terpaksa dilakukan.
“Sebenarnya dari beberapa waktu lalu sudah ada kesepahaman antara PKL dengan pihak kecamatan untuk membongkar lapak secara mandiri. Tapi sampai sekarang tidak dibongkar, hingga hari ini kita tertibkan,” pungkasnya.







Komentar