Jakarta (RiauNews.com) – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ADI mendesak agar gaji pokok dosen ditetapkan minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR).
Dalam sidang uji materi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi belum lama ini, Senin (25/5/2026), Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia Mohammed Ali Berawi mengungkapkan banyak dosen di Indonesia masih harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Ali, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” ujar Ali dalam persidangan.
ADI menilai negara perlu lebih berpihak pada kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi, termasuk memperbaiki standar penghasilan tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Dukungan terhadap langkah ADI juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia yang merupakan konstituen Dewan Pers.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus menyebut perjuangan peningkatan kesejahteraan dosen merupakan langkah penting demi masa depan pendidikan nasional.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” ujar Firdaus kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Firdaus mengatakan, dibandingkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, standar penghasilan dosen di Indonesia masih tergolong rendah.
“Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp3,36 juta per bulan, jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga yang memberikan standar gaji yang layak untuk dosen. Untuk itu, SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen di MK. Hal ini tentunya juga akan berdampak pada sumber daya SMSI di masa mendatang,” pungkasnya.







Komentar