Pekanbaru (Riaunews.com) – Warga penghuni bangunan liar (bangli) di kawasan bawah Jembatan Leighton 1, Kecamatan Rumbai, diminta segera pindah dan mengosongkan lahan milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.
Terdapat belasan bangunan liar yang berdiri di kawasan tepian Sungai Siak itu. Mayoritas bangunan digunakan sebagai tempat tinggal dan kedai oleh warga setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan ketiga (SP3) kepada penghuni bangli di lokasi tersebut.
“Sudah kita beri surat peringatan kepada warga di sana. Kita minta mereka segera pindah,” kata Desheriyanto, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, bangunan yang berdiri di kawasan itu sebagian besar terbuat dari kayu dan beberapa di antaranya merupakan bangunan semi permanen.
Pemko Siapkan Relokasi ke Rusunawa
Desheriyanto menyebut Pemko Pekanbaru berencana merelokasi warga penghuni bangli ke Rusunawa Rumbai. Selain itu, pemilik bangunan juga diminta melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang mereka tempati.
Jika surat peringatan yang diberikan tidak diindahkan, Satpol PP bersama tim terpadu Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban di lapangan.
“Kita beri waktu hingga seminggu sesudah Lebaran Iduladha. Kita akan melakukan penertiban bersama tim terpadu Pemko Pekanbaru,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru juga menggandeng pihak swasta untuk melakukan penataan kawasan bawah Jembatan Leighton 1 tersebut.
Kawasan tepian Sungai Siak itu nantinya akan disulap menjadi ruang terbuka hijau yang dilengkapi sejumlah fasilitas umum dan air mancur berukuran besar.
Pemko Pekanbaru menargetkan kawasan tersebut menjadi salah satu ikon baru di Kota Pekanbaru.







Komentar