Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau menetapkan korporasi perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penetapan tersangka terhadap korporasi tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk yang melibatkan perusahaan besar.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5/2026).
Ade menjelaskan, penyidik menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya, lahan tersebut telah dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman sawit mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama sekitar 22 tahun.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujarnya.
Dalam penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta aturan perlindungan kawasan sempadan sungai lainnya.
Selain itu, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, pemanfaatan kawasan sempadan sungai wajib memiliki izin. Namun, hasil penyidikan menyebut PT Musim Mas tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Kerugian Lingkungan Capai Rp187 Miliar
Ade menegaskan kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, dan penyangga keseimbangan lingkungan.
Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, mulai dari ahli kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana lingkungan dan korporasi.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Ade menambahkan, Polda Riau kini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan perkara lingkungan hidup agar seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah dan keterangan ahli.
“Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya.







Komentar