Jakarta (RiauNews.com) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan tidak memerlukan tambahan regulasi yang berpotensi membatasi ruang gerak media.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI Firdaus dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta, Minggu (03/05/2026).
Menurut Firdaus, organisasi yang dipimpinnya menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber tersebut mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak dasar yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui dunia internasional.
Penolakan terhadap regulasi tambahan
Firdaus menilai, upaya memperkuat kebebasan pers tidak perlu dibarengi dengan regulasi tambahan yang justru berpotensi menyulitkan pelaku industri media.
“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers telah memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak diperlukan mekanisme tambahan di luar ketentuan undang-undang.
Apresiasi terhadap kemudahan legalitas
Di sisi lain, SMSI mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.
Organisasi yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan media siber tersebut menilai langkah tersebut membantu memperkuat ekosistem pers nasional.
“Hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus.
Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai tindak lanjut dari deklarasi wartawan Afrika di Windhoek, Namibia pada 1991 yang difasilitasi UNESCO.
Pada tahun 2026, peringatan tersebut dipusatkan di Zambia sebagai simbol komitmen global terhadap kemerdekaan pers.
Firdaus menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selain itu, pers nasional dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)







Komentar