Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar mewaspadai keberadaan angkutan sampah palsu yang beroperasi di wilayah kota. Peringatan ini disampaikan setelah tim gabungan DLHK bersama Satpol PP menemukan satu unit mobil pick up yang menyaru sebagai armada resmi Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Mobil tersebut diketahui memasang stiker LPS dari Kelurahan Sungai Sibam, namun tidak terdaftar sebagai angkutan resmi. Petugas mendapati kendaraan itu saat melakukan penertiban, termasuk saat membuang sampah sembarangan di kawasan perbatasan kota.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki legalitas sebagai angkutan sampah resmi. “Ini bukan angkutan LPS, tapi angkutan LPS palsu, hanya bermodalkan stiker saja,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa DLHK memiliki sistem pendataan lengkap terhadap seluruh armada LPS, termasuk nomor polisi kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut dipastikan tidak terdaftar dalam sistem resmi.
DLHK Tegaskan Sanksi Tanpa Peringatan
Reza menyebut pengemudi sengaja membuang sampah pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas. Mereka memanfaatkan lokasi perbatasan kota agar aktivitasnya tidak terdeteksi.
DLHK Pekanbaru memastikan akan meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindak tegas pelanggaran serupa. Pelaku pembuangan sampah sembarangan, kata dia, tidak lagi diberikan peringatan dan langsung dikenakan sanksi denda.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah percaya terhadap angkutan sampah yang tidak jelas legalitasnya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.







Komentar