Kampar (Riaunews.com) – Kasus pembunuhan terhadap Yunita (35), seorang pengepul brondolan sawit di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku diketahui merupakan orang yang dikenal korban.
Pelaku berinisial SD (30), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, ditangkap setelah melalui rangkaian penyelidikan. Ia mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya sendiri,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jumat (1/5/2026).
Motif Ekonomi, Barang Bukti Jadi Petunjuk
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga karena pelaku membutuhkan uang. Polisi mengungkap kasus ini bermula dari penelusuran handphone milik korban yang dijual pelaku ke sebuah konter.
“Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Sulistiyono.
Setelah identitas pelaku diketahui, polisi bersama Tim Jatanras Polda Riau melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap SD. Dalam pemeriksaan, pelaku juga menunjukkan lokasi kejadian serta kayu yang digunakan untuk menghabisi korban.
Korban Ditemukan Anak Kandung
Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di peron sawit miliknya pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Igil (18), sepulang dari salat Jumat.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.







Komentar