Ranperda Perlindungan Anak di Riau Lanjut Dibahas, Pemprov Pertimbangkan Rekomendasi DPRD

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau terkait penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan anak, Senin (20/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menyampaikan bahwa Bapemperda telah melakukan konsultasi dengan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 30 Maret hingga 2 April 2026. Hasilnya, Ranperda diarahkan agar lebih fokus pada norma utama dan tidak terlalu rinci dalam pengaturan teknis.

“Ranperda ini diharapkan lebih proporsional dan substansial, sementara pengaturan teknis nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur,” ujar Parisman.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan fungsi koordinatif Pemerintah Provinsi Riau sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota. Ranperda juga disarankan memuat sanksi administratif maupun denda guna memperkuat implementasi aturan.

Pemprov Siapkan Tindak Lanjut hingga Pergub

Bapemperda turut merekomendasikan agar Ranperda memuat rencana aksi daerah yang jelas, termasuk strategi perlindungan anak, penguatan kelembagaan, sistem data, hingga indikator kinerja. Selain itu, regulasi ini harus selaras dengan kebijakan nasional serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Syahrial Abdi memastikan seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui dinas terkait.

“Karena memang Perda ini usulan dari Pemprov, maka seluruh catatan dan rekomendasi akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah akan segera menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) guna mendukung implementasi di lapangan.

Komentar