KPK Pastikan Transparansi Penyidikan Temuan Uang di Rumah Wagub Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjalankan proses penyidikan secara transparan terkait temuan uang hasil penggeledahan di rumah Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengusutan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan dalam proses pembuktian perkara. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak akan menutup-nutupi barang bukti yang telah masuk dalam berkas.

“Barang bukti yang sudah disita pasti akan dikonfirmasi. Tidak mungkin penyidik menutup-nutupi barang bukti yang sudah jelas ada di berkas perkara,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).

Berpotensi Dikembangkan

Taufik menambahkan, KPK memahami tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut. Namun, ia memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

KPK juga membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan keterkaitan antara barang bukti dengan dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

“Jika itu bagian dari proses pemerasan atau gratifikasi, tentu menjadi bagian perkara. Jika berdiri sendiri, bisa menjadi pengembangan penyidikan berikutnya,” jelasnya.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Diketahui, rumah SF Hariyanto telah digeledah pada 15 Desember 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, serta dokumen terkait.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Terbaru, KPK juga telah menahan mantan ajudan Gubernur Riau, Marjani, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Komentar