Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau menegaskan pencopotan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru tidak berkaitan dengan isu praktik tangkap lepas, melainkan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkotika jenis etomidate.
Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan penanganan pengguna etomidate seharusnya mengedepankan rehabilitasi, bukan pidana penjara.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis etomidate ini memang seharusnya direhabilitasi. Ini bukan perkara baru dan bukan praktik tangkap lepas seperti isu yang beredar,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Dugaan Penyimpangan Internal
Pandra menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II serta aturan terkait mekanisme rehabilitasi pengguna.
Dalam praktiknya, penanganan pengguna narkotika dilakukan melalui asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan apakah pelaku layak direhabilitasi.
Namun demikian, Polda Riau mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses tersebut. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada pelaku agar tidak diproses hukum.
Padahal, mekanisme rehabilitasi seharusnya berjalan tanpa pungutan biaya dan berdasarkan hasil asesmen resmi.
Pandra juga membantah isu yang menyebut adanya praktik tangkap lepas maupun transaksi uang hingga Rp200 juta dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan oleh Propam
Saat ini, kasus dugaan penyimpangan tersebut tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Sejumlah personel yang diduga terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Riau memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan tegas sesuai aturan yang berlaku.







Komentar