Sidang Perdana, Abdul Wahid Ajukan Keberatan Karena Kejanggalan Dakwaan KPK

Pekanbaru (Riaunews.com) – Terdakwa Abdul Wahid menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan yang dibacakan di pengadilan.

Dalam persidangan, Abdul Wahid menyoroti tidak dicantumkannya istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan, padahal hal tersebut sempat disampaikan dalam konferensi pers KPK. Menurutnya, perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya terkait konsistensi penanganan perkara.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dugaan penerimaan uang sebesar Rp800 juta yang sebelumnya disebut diterima secara langsung. Dalam dakwaan, menurutnya, tidak ada uraian yang menyebut dirinya menerima uang tersebut secara langsung.

Abdul Wahid turut menyinggung isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sempat muncul dalam narasi awal perkara. Ia menyatakan hal tersebut tidak dijelaskan dalam dakwaan, dan menegaskan bahwa perjalanan luar negerinya dibiayai oleh unit Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia juga mengkritisi penggunaan istilah “jatah preman” yang disebut dalam narasi awal, namun tidak diuraikan dalam dakwaan. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan dianggap sebagai bentuk pembunuhan karakter.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid berharap majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif tanpa intervensi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Komentar