Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak menarik atau mengandangkan kendaraan dinas milik aparatur sipil negara (ASN) meski telah melarang penggunaannya untuk mudik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, melalui Surat Edaran Nomor: B/794/000.25/BPKAD/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas.
“Mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik Lebaran. Kita saling percaya saja, simpan di rumah jangan dipakai,” ujar Hariyanto.
Ia menegaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi termasuk perjalanan mudik.
Andalkan Kesadaran ASN
Meski tidak dilakukan penarikan, Pemprov Riau menekankan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan ASN dalam mematuhi aturan tersebut.
“Tidak kami tarik atau dikandangkan, tapi tolong jaga kepercayaan dan kesadaran masing-masing,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan resmi dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama saat momentum mudik Lebaran.
Karena itu, seluruh ASN diminta menjaga integritas dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan mematuhi aturan penggunaan fasilitas negara.
Pemprov Riau juga mengimbau ASN untuk memanfaatkan masa libur Lebaran dengan bijak serta tetap menjaga ketertiban dan keselamatan selama perjalanan.







Komentar