Pemprov Riau Permudah Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui sinergi antara DPRD dan Kepolisian Daerah Riau resmi menggulirkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif yang selama ini kerap terkendala persoalan administrasi.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, mengatakan kebijakan tersebut diputuskan setelah pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Riau pada Kamis (12/3/2026).

Dalam rapat tersebut turut hadir Dirlantas Polda Riau, Jeki Rahmat Mustika, yang menyatakan dukungan terhadap upaya penyederhanaan persyaratan pembayaran pajak kendaraan.

Menurut Edi Basri, salah satu kendala yang sering dihadapi masyarakat adalah kewajiban melampirkan KTP asli pemilik pertama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.

“Dari rapat tadi, Alhamdulillah persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Masyarakat cukup melampirkan fotokopi KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan,” ujarnya.

Solusi untuk Kendaraan Tangan Kedua

Kebijakan ini dinilai menjadi solusi bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Selama ini, banyak warga kesulitan menemukan pemilik pertama untuk meminjam KTP asli saat hendak membayar pajak tahunan.

Dengan adanya surat pernyataan kepemilikan, masyarakat tetap dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak tanpa harus terkendala dokumen dari pemilik sebelumnya.

Edi Basri menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan segera diterapkan pada 2026. Koordinasi dengan Ditlantas Polda Riau juga telah dilakukan agar pelayanan di kantor-kantor Samsat dapat menyesuaikan aturan baru tersebut.

Ia optimistis penyederhanaan birokrasi ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kami yakin pendapatan dari pajak kendaraan akan meningkat jika layanan dibuat lebih mudah, bukan mempersulit masyarakat yang ingin membayar,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau juga masih memberlakukan kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan. Kombinasi antara kemudahan administrasi dan penghapusan biaya tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan di daerah.

Edi Basri pun mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan ini untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan, sehingga dana yang terkumpul dapat kembali digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau.

Komentar