Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Pekanbaru dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru setelah dipindahkan penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/3/2026).
Abdul Wahid mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 09.25 WIB setelah diterbangkan dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172.
Sekitar pukul 09.50 WIB, Abdul Wahid keluar dari ruang kedatangan domestik dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia terlihat memakai topi dan masker hitam sambil berjalan dikawal petugas KPK, kejaksaan, serta personel Brimob Polda Riau.
Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, Abdul Wahid langsung digiring menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Selain Abdul Wahid, KPK juga memindahkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan Dani M. Nur Salam yang merupakan tenaga ahli gubernur. Keduanya tiba dalam penerbangan yang sama dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Pemindahan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.







Komentar