Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23).
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria bernama Raihan Mufazzar (21) sebagai tersangka.
SPDP perkara itu dikirim oleh penyidik Polresta Pekanbaru kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko membenarkan pihaknya telah menerima dokumen tersebut.
“Benar, SPDP kita terima tanggal 3 Maret 2026,” kata Mey Ziko saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Setelah menerima SPDP, pihak kejaksaan langsung menerbitkan surat P-16, yaitu surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
“Nantinya jaksa P-16 dan penyidik akan berkoordinasi untuk merampungkan penyidikan perkara,” ujarnya.
Motif Sakit Hati karena Cinta Ditolak
Sebelumnya, penyidik mengungkap bahwa tersangka nekat menyerang korban menggunakan kampak karena sakit hati setelah cintanya ditolak.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Anggi Rian Diansyah mengatakan korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal.
“Antara korban dan pelaku ini mereka saling mengenal. Jadi pelaku ini dengan sengaja sudah punya niat mau menganiaya korban,” kata Anggi.
Menurutnya, motif sementara yang terungkap adalah cinta yang ditolak oleh korban.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau di Pekanbaru pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi.
Polisi menyebut pelaku datang dari rumahnya di Bangkinang menuju Pekanbaru dengan membawa dua senjata tajam, yakni kampak dan parang. Namun yang digunakan dalam penyerangan hanya kampak.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Korban sempat terlihat berlumuran darah saat dievakuasi oleh petugas keamanan kampus.
Senjata Dipersiapkan Sebelum Berangkat
Polisi juga mengungkap bahwa kedekatan korban dan pelaku bermula saat keduanya mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Namun ketika pelaku menyatakan cinta, korban menolak karena sudah memiliki pasangan.
“Target dia memang korban saja. Pelaku tidak terima karena cintanya ditolak,” kata Anggi.
Sebelum berangkat ke Pekanbaru, pelaku diketahui telah mempersiapkan senjata yang akan digunakan. Kampak dan parang tersebut bahkan sempat diasah terlebih dahulu di rumahnya.
Kini tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Target memang mau bunuh. Maka kami terapkan pasal berlapis sesuai bunyi pasal terkait perampasan nyawa orang lain dan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” pungkas Anggi.







Komentar