Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang pria pengangguran berinisial MI (26) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pelaku diamankan setelah sempat buron lebih dari satu bulan.
Kapolsek Polsek Payung Sekaki, Rafidin L Gaol mengatakan MI ditangkap pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Harapan Raya, Pekanbaru.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Rafidin, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Silvia Asih Wulandari (20), seorang mahasiswi yang kehilangan sepeda motor dan tas di kontrakan temannya di Jalan Sempurna Gang Bakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BA 3473 TAA di dalam rumah kontrakan dengan kunci masih tergantung di kontak. Sekitar pukul 04.50 WIB, korban dibangunkan tetangga yang curiga karena pintu kontrakan dalam keadaan terbuka.
Ketika diperiksa, sepeda motor tersebut sudah hilang. Selain itu, satu tas milik korban yang berada di dalam kamar juga raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp27,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Irfan Siswanto bersama tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Harapan Raya.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MI tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu BPKB sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.







Komentar