Pemprov Riau Sidak Galian C di Kampar, Satu Perusahaan Disegel

Kampar (RIaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026). Tim gabungan terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta Satpol PP.

Sidak dilakukan di dua lokasi, yakni PT Kuari Kampar Utama (KKU) di Desa Simpang Kubu dan PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi. Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PT KKU merupakan tindak lanjut pelimpahan pengaduan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan aktivitas galian tanah timbun ilegal.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, PT KKU diketahui memiliki izin usaha dengan luas 49 hektare. Namun demikian, aspek dampak lingkungan masih akan dikaji lebih lanjut oleh DLHK Riau untuk memastikan kesesuaian aktivitas dengan ketentuan yang berlaku.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Riau, Embiyarman, menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi data antara kondisi lapangan dan dokumen perizinan. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar terkait pengawasan aspek andalalin.

Sementara itu, terhadap PT Azul Makona Kreasindo, Pemprov Riau memutuskan melakukan penyegelan. Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, menyatakan perusahaan memang memiliki izin, namun aktivitas penambangan dilakukan di luar area yang diizinkan dan berada di lahan milik perusahaan lain sehingga dinilai ilegal.

Pemprov Riau akan memanggil kedua perusahaan untuk pendalaman lebih lanjut sebelum menentukan sanksi. Hasil sidak akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani tim dan diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS) sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Komentar