Tak Terbukti, Polisi Bebaskan Dua Pria yang Sempat Dituduh Warga Lakukan Asusila di Tuah Madani

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dua pria yang sempat diamankan warga karena diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budidaya, Kecamatan Tuah Madani, akhirnya dibebaskan polisi setelah penyelidikan tidak menemukan unsur pidana.

Keduanya dilepas oleh jajaran Polsek Bina Widya usai proses klarifikasi. Polisi menyatakan tidak ada laporan resmi yang masuk dan dugaan pelanggaran hukum tidak terpenuhi.

Kanit Reskrim Polsek Bina Widya, Santo Morlando, Sabtu (28/2/2026), mengatakan kedua pria berinisial AD (28) dan NSF (20) hanya diberikan pengarahan sebelum dipulangkan.

Menurut Santo, keduanya merupakan warga yang berdomisili di wilayah hukum Polsek Bina Widya dan telah berstatus dewasa sehingga tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Peristiwa ini sebelumnya terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, saat warga mencurigai kondisi tirai rumah kontrakan yang terbuka dan melaporkannya kepada pemuda setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam kejadian tersebut dan kedua pria itu dipulangkan ke rumah masing-masing.

Komentar