Dua Pencuri AC Kantor Camat Rumbai Diringkus Usai Buron Empat Bulan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dua pria yang sempat buron selama empat bulan akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Rumbai setelah diduga mencuri tiga unit mesin outdoor air conditioner (AC) di Kantor Camat Rumbai, Kota Pekanbaru. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp18 juta.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Camat Rumbai, Jalan Sembilang, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai. Kasus ini terungkap setelah petugas jaga malam melaporkan hilangnya perangkat pendingin ruangan tersebut.

Pelapor sekaligus korban, Deza Indra Hari Putra (39), menerima informasi dari saksi Defri Dani (48) bahwa tiga unit mesin outdoor AC sudah tidak berada di tempatnya. Pelaku diduga memotong dan merusak instalasi sebelum membawa kabur perangkat tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku pada Rabu (18/2/2026). Tim yang dipimpin Ipda Dupal Samuel berhasil mengamankan tersangka WD alias CA WIL (45) di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.

Dari hasil interogasi, WD mengakui beraksi bersama rekannya, IN alias AAL (33). Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IN di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP atau Pasal 591 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Komentar