Pemuda Di Siak Diduga Cabuli Anak di bawah Umur, Langsung DiTangkap Polisi

Siak (Riaunews.com) – Polsek Kerinci Kanan mengamankan seorang pria atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Albert S Sitompul, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Kerinci Kanan/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 19 Februari 2026.

“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini perkara sedang dalam proses penyidikan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Albert, Jumat (20/2/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di areal perkebunan PT Inti Indo Sawit Subur, Kebun Buatan, Kecamatan Kerinci Kanan.

Kasus terungkap setelah korban yang berumur 15 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Polsek Kerinci Kanan mengamankan seorang pria atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Albert S Sitompul, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Kerinci Kanan/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 19 Februari 2026.

“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini perkara sedang dalam proses penyidikan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Albert, Jumat (20/2/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di areal perkebunan PT Inti Indo Sawit Subur, Kebun Buatan, Kecamatan Kerinci Kanan.

Kasus terungkap setelah korban yang berumur 15 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.

AKP Albert menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan selama proses hukum berlangsung.

“Identitas korban juga dirahasiakan sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

“Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, khususnya yang menyangkut perlindungan anak,” imbuh Kapolsek.

Komentar