Pekanbaru (Riaunews.com) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Zulfan menegaskan, setiap penggunaan anggaran harus mengacu pada perencanaan yang telah disahkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia meminta Pemko tidak melakukan pergeseran anggaran tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“APBD ini harus digunakan sesuai DPA di setiap OPD. Jangan nanti melakukan pergeseran-pergeseran tanpa melalui prosedur. Itu kita ingatkan jauh-jauh hari,” ujar Zulfan, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, pergeseran anggaran memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu, namun tetap harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan, setiap perubahan alokasi anggaran harus memiliki dasar yang jelas. Jika tidak sesuai aturan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada pengawasan oleh DPRD.
“Kalau melanggar aturan, tentu akan berurusan dengan DPRD. Pergeseran-pergeseran itu ada kriterianya. Saya kira Pemko pasti lebih paham,” tegasnya.
Zulfan juga berharap, setelah APBD selesai dievaluasi dan mulai digunakan, program pembangunan di Kota Pekanbaru dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.







Komentar