Pekanbaru (Riaunews.com) – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau mendorong revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar pengenaan pajak. Salah satu poin revisi tersebut adalah rencana pemberlakuan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit.
Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Andi Darma Taufik, mengatakan kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi defisit anggaran. Menurutnya, peningkatan PAD diperlukan agar pembangunan infrastruktur di Riau tetap berjalan.
Andi menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan kerja Pansus ke Sumatera Barat, satu hektare kebun sawit diperkirakan memiliki sekitar 100 batang. Dengan tarif Rp1.700 per batang, potensi PAD yang dapat diraup mencapai sekitar Rp500 miliar. Untuk Provinsi Riau, perhitungan detail masih dilakukan, namun nilainya diperkirakan tidak jauh berbeda.
Ia menegaskan, rencana pemungutan PAP tersebut hanya akan diberlakukan kepada perusahaan yang memanfaatkan dan menggunakan air permukaan, bukan kepada masyarakat atau petani sawit rakyat. Menurutnya, pajak ini diarahkan pada aktivitas usaha yang menggunakan sumber daya air dalam operasionalnya.
Selain PAP, Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah juga menyasar sumber pendapatan lain, seperti retribusi daerah, dividen pengelolaan BUMD, optimalisasi aset Pemprov Riau, inovasi pendapatan baru, serta dana transfer pusat, termasuk TKD dan DBH.
Andi berharap kepemimpinan Kepala Bapenda Riau yang baru, Ninno Wastikasari, dapat segera mengimplementasikan hasil revisi Pergub tersebut. Ia menilai Riau memiliki potensi besar dari berbagai turunan pajak yang dapat dioptimalkan untuk memperkuat PAD daerah.







Komentar