Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang penjual berinisial Yus dan mengamankan satu ekor siamang berusia sekitar tiga bulan sebagai barang bukti.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover buy.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap. Saat ini penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujar Muharman, Kamis (22/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka Yus dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menambahkan, dalam proses undercover buy, polisi melakukan transaksi melalui tersangka dengan nilai sekitar Rp1 juta, meski satwa tersebut ditawarkan dengan harga hingga Rp10 juta. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Tampan.
Polisi juga telah melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Kampar untuk menelusuri pemilik satwa tersebut. Namun, rumah yang diduga menjadi tempat pemeliharaan siamang ditemukan dalam kondisi kosong. “Pengembangan akan terus kami lakukan untuk memburu pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi ini,” tegas Anggi.







Komentar