Siak (Riaunews.com) – Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau. Seorang pemuda berinisial DKS (25) diamankan polisi atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di area kebun kelapa sawit Kampung Rawang Kao Barat, tepatnya di belakang Toko Agung Fashion. Korban yang masih 7 tahun merupakan siswi sekolah dasar. Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTv (kamera pengawas) di sekitar lokasi kejadian,” ujar Iptu Marhengky, Selasa (19/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTv. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan. “Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. S
elain proses hukum, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban. “Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing agar korban tidak mengalami dampak berkepanjangan,” jelas Kapolsek.Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Korban dijadwalkan menjalani visum sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan. Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak secara tegas dan profesional. “Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” tegas Kapolres. AKBP Sepuh Ade juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor ke kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Kapolres AKBP Sepuh.







Komentar