Siak (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan 3.590 tenaga honorer non ASN yang tidak masuk dalam database tetap bisa bekerja dan menerima gaji tanpa melanggar aturan perundang-undangan. Solusi ini diambil agar para honorer tidak dirumahkan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan langkah tersebut merupakan arahan langsung Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, yang meminta jajarannya mencari solusi aman secara hukum. Bupati bahkan berkoordinasi langsung dengan Kepala BKN RI untuk membahas persoalan honorer non ASN yang juga terjadi di banyak daerah.
Mahadar menjelaskan, pemerintah pusat telah melarang perekrutan honorer baru melalui Surat Edaran KemenpanRB 2022 dan UU Nomor 20 Tahun 2023. Namun di Siak, perekrutan honorer masih terjadi pada 2023 hingga 2025, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan kebersihan.
Untuk jangka pendek, Pemkab Siak tetap menerbitkan SK honorer non ASN melalui masing-masing kepala dinas, dengan gaji tetap dibayarkan selama tiga bulan sebagai masa transisi. Kebijakan ini diambil setelah koordinasi dengan BPK RI dan BPKP.
Sementara untuk jangka panjang, kontrak kerja honorer akan dilanjutkan melalui skema outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang dinilai sebagai solusi permanen sesuai ketentuan pemerintah pusat. Seluruh proses akan diawasi ketat dan didampingi aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Siak membentuk delapan tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD selama 19–21 Januari 2026. Pemkab mengimbau seluruh honorer mengikuti proses tersebut agar pembayaran gaji dan kelanjutan kontrak kerja dapat berjalan sesuai aturan.







Komentar