Siak (Riaunews.com) – Sebanyak 3.590 tenaga non-ASN (honorer) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak terancam tanpa kepastian status. Menyikapi hal tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli mengambil langkah dengan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta turun langsung ke Jakarta untuk meminta kejelasan kebijakan.
Afni menegaskan Pemkab Siak masih sangat membutuhkan pengabdian para tenaga non-ASN tersebut dan tidak berniat merumahkan mereka. Menurutnya, ribuan honorer itu terdiri dari berbagai profesi penting seperti guru, tenaga kesehatan, penjaga sekolah, satpam kantor, hingga tenaga kebersihan.
Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, tenaga honorer yang masuk dalam database telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Namun, masih terdapat 3.590 tenaga non-ASN yang belum terakomodasi akibat keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, serta ketentuan regulasi lainnya.
“Masih ada 3.590 orang non-database. Maka kami perlu menanyakan langsung ke KemenPANRB agar tidak terjadi pelanggaran kebijakan di daerah, karena pengaturan honorer non-database sepenuhnya berada di kewenangan pusat,” ujar Afni, Rabu (7/1/2026).
Saat ini, total ASN di Kabupaten Siak tercatat sebanyak 8.467 orang yang tersebar di perangkat daerah, UPTD, dan kecamatan. Jumlah tersebut terdiri dari 4.154 tenaga pendidik dan kependidikan serta 1.586 tenaga kesehatan, sementara tenaga non-ASN yang belum terakomodasi mencakup 275 tenaga pendidik dan 249 tenaga kesehatan.
Pemkab Siak telah mengirimkan surat resmi ke KemenPANRB sejak 2 Januari 2026 dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Menteri PANRB terkait penganggaran gaji pegawai non-ASN. Hingga kini, Pemkab masih menunggu kepastian apakah tenaga non-ASN tersebut dapat diterbitkan SK dan dianggarkan gajinya pada 2026, serta skema kebijakan lanjutan agar daerah tetap berada dalam koridor hukum.







Komentar