10 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor

Daerah, Lingkungan230 Dilihat

Banda Aceh (Riaunews.com) – Sebanyak 10 kabupaten di Provinsi Aceh menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi banjir dan longsor hingga awal 2026. Keputusan tersebut diambil karena penanganan di lapangan dinilai masih membutuhkan waktu dan dukungan yang lebih maksimal.

Sekretaris Daerah Aceh sekaligus Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, M Nasir, mengatakan perpanjangan status ini bertujuan agar upaya penanganan dan pelayanan kepada masyarakat terdampak dapat berjalan optimal. “Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar penanganan dapat berjalan lebih optimalkan di lapangan,” ujar M Nasir, Rabu (31/12/2025), mengutip Antara.

M Nasir menjelaskan, kabupaten yang memperpanjang status tanggap darurat antara lain Aceh Tamiang dan Bireuen yang menetapkan perpanjangan mulai 24 Desember 2025. Selanjutnya Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah menetapkan status tanggap darurat mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Kemudian Aceh Utara memperpanjang status tanggap darurat mulai 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kabupaten Bener Meriah menetapkan perpanjangan selama tujuh hari, terhitung sejak 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026, sementara Kabupaten Gayo Lues menetapkan status tanggap darurat sejak 22 Desember dan berakhir pada 31 Desember 2025.

Selain itu, Kabupaten Pidie menetapkan status tanggap darurat mulai 25 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kabupaten Pidie Jaya juga menerapkan status serupa sejak 23 Desember 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025.

M Nasir menambahkan, terdapat enam kabupaten/kota lain di Aceh yang telah beralih dari fase tanggap darurat ke tahap transisi pemulihan. Namun, untuk 10 kabupaten yang memperpanjang status, kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan khusus. “Kami ingin memastikan seluruh logistik, perbaikan infrastruktur darurat, dan pelayanan bagi warga terdampak tetap terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.

Komentar