Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan sebanyak 772 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI), satu boks pengolahan, serta satu tenda pekerja dalam 136 kegiatan penertiban sepanjang tahun 2025. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penertiban PETI menjadi salah satu prioritas strategis Polda Riau pada 2025 karena dampaknya yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi konflik sosial.
“Kami mengedepankan green policing. Penegakan hukum berjalan, tetapi pemulihan ekosistem dan pendekatan sosial tetap dilakukan,” ujarnya di Pekanbaru, Senin.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polda Riau mencatat pengungkapan 17 tindak pidana PETI dengan total 35 orang tersangka. Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa penanganan PETI tidak semata-mata dilakukan secara represif.
Berbagai upaya preventif turut dilakukan, antara lain kampanye lingkungan, kolaborasi dengan tokoh adat dan tokoh agama, pemasangan 10 plang larangan PETI di titik rawan Sungai Kuantan, serta pendekatan edukatif kepada masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
Pada aspek restoratif, Polda Riau juga melaksanakan kegiatan pasar murah, penyaluran bantuan sosial, aksi pembersihan sungai, serta mendorong pembentukan Dubalang Batang Kuantan. Satuan pengamanan berbasis kearifan lokal ini melibatkan sekitar 1.000 pemuda untuk menjaga kawasan sungai dari aktivitas ilegal.
Irjen Herry menambahkan, kasus PETI termasuk dalam 148 perkara kejahatan sumber daya alam dan ekosistem yang ditangani Polda Riau sepanjang 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain PETI, kasus tersebut meliputi kebakaran hutan dan lahan, perambahan ilegal, kehutanan, minyak dan gas bumi, hingga karantina, dengan khusus penanganan karhutla tercatat 61 perkara dan 70 tersangka disertai langkah mitigasi masif di lapangan.







Komentar