UMK Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,99 Juta, Perusahaan Harus Patuh

Pekanbaru (Riaunews.com) – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179. Angka ini naik sekitar Rp332.000 atau 8,6 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan penetapan UMK tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan akan segera disosialisasikan. Menurutnya, kenaikan itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di Pekanbaru yang saat ini diperkirakan mencapai Rp4,1 juta.

Abdul Jamal menjelaskan besaran UMK 2026 telah disepakati bersama dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, APINDO, dan serikat pekerja. UMK Pekanbaru 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Disnaker Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan serta monitoring penerapan UMK di lapangan. Ia menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495. Adapun UMK tertinggi di Provinsi Riau berada di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317 dan Kabupaten Siak Rp4.001.327.

Komentar