Pekanbaru (Riaunews.com) – Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dinilai efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. DPRD Kota Pekanbaru pun mengusulkan agar program tersebut kembali dilanjutkan tahun depan.
Anggota DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri, mengatakan kebijakan penghapusan denda dapat mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
“Langkah ini sangat bagus karena bisa menjadi bagian untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah,” kata Syamsul, Sabtu (7/11/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru perlu mempertimbangkan kembali pemberian relaksasi PBB-P2 sebagai salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Terlebih, penerimaan pajak daerah Pekanbaru hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp1,04 triliun atau sekitar 80 persen dari target Rp1,3 triliun.
Bapenda Diminta Jemput Bola Tagih Tunggakan Pajak
Syamsul menilai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) perlu mengambil langkah strategis untuk mengejar target penerimaan pajak. Salah satunya dengan melakukan pendekatan jemput bola atau mendatangi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Selain itu, Pemko Pekanbaru diharapkan memberikan berbagai kemudahan, termasuk melalui kebijakan keringanan pajak daerah bagi masyarakat.
Ia menyebutkan, masih terdapat kekurangan penerimaan sekitar Rp260 miliar yang harus dikejar dalam sisa waktu dua bulan terakhir pada 2026.
Dengan waktu yang terbatas, Bapenda diminta tetap mengoptimalkan pelayanan, pengawasan, dan penagihan pajak daerah agar target penerimaan dapat tercapai.
Pemko Diminta Gali Potensi Pajak Daerah
Syamsul juga mendorong Pemko Pekanbaru menggali potensi pajak secara lebih optimal dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudahan pelayanan pembayaran pajak juga perlu terus ditingkatkan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.
“Di sisa waktu ini, diharapkan bisa menggenjot semua potensi yang ada,” jelas Syamsul.







Komentar