Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait rekomendasi pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah.
Pemko memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya pemilik ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan aset daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya telah menerima dan menghormati putusan PTUN Pekanbaru Nomor 27/G/2026/PTUN.PBR.
Ia menyebutkan, sebelum mengambil keputusan terkait pembaruan HGB ruko tersebut, Pemko Pekanbaru telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi dilakukan karena persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah yang harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Sejak awal, arahan Bapak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho adalah mencari penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat dengan tetap mematuhi aturan. Arahan tersebut menjadi pegangan kami dalam menangani persoalan ini,” kata Zulhelmi, Kamis (5/11/2026).
Pemko Kembali Konsultasi dengan Kemendagri
Pria yang akrab disapa Ami itu menegaskan, Pemko Pekanbaru akan segera kembali berkonsultasi dengan Kemendagri, khususnya terkait aspek pengelolaan barang milik daerah.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tindak lanjut putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan. Apabila hasil konsultasi menyatakan rekomendasi pembaruan HGB dapat diberikan, Pemko Pekanbaru akan segera menerbitkannya bagi para pemilik ruko.
“Kami akan secepatnya menyampaikan hasil konsultasi dan langkah tindak lanjutnya kepada para pemilik ruko,” tegasnya.
Menurut Ami, setiap keputusan terkait aset daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi. Meski demikian, kepentingan masyarakat yang memiliki ruko di kawasan STC tetap menjadi perhatian pemerintah.
Aktivitas Perdagangan di STC Tetap Normal
Ami juga memastikan aktivitas perdagangan di kawasan STC hingga saat ini masih berjalan normal. Para pedagang tetap dapat menjalankan usaha dan berjualan seperti biasa.
Ia menjelaskan, persoalan yang sedang ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru hanya berkaitan dengan proses administrasi pembaruan HGB, bukan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Jadi, kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa dan para pedagang tetap berjualan tanpa terganggu. Hal yang sedang kami tindaklanjuti adalah proses administrasi HGB yang belum dapat diperbarui. Kami berkomitmen menyelesaikannya secepatnya sesuai aturan,” pungkasnya.







Komentar