Oleh Reni Susanti, S.A.P
Ribuan massa aksi membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan “Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili” dijalan UOB, Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Mereka membentangkan spanduk tepat di depan barikade polisi sambil meneriakkan revolusi. Spanduk tersebut berisi pesan menyoroti tuntutan perlindungan hutan dan penindakan terhadap pihak yang merusak lingkungan.
Massa merupakan gabungan mahasiswa dan masyarakat. BEM UI mengajak elemen masyarakat turun ke jalan, menyampaikan pendapat dan tuntutannya kepada pemerintah. (Jakarta, IDN Times, 28/10/2026)
Salah satu isi tuntutan dalam aksi tersebut yaitu agar pemerintah menetapkan status bencana nasional atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), adili korporasi yang bertanggungjawab, dan tuntaskan integrasi tata kelola lahan. (JawaPos.com, 28/10/2026)
Oligarki Membawa Kerusakan Lingkungan
Penguasaan jutaan hektare hutan di Indonesia oleh oligarki telah membawa kerusakan lingkungan yang besar dan menyengsarakan rakyat. Tidaklah mengherankan jika konsep ekonomi kapitalis yang diterapkan di negeri ini. Penguasa bukannya mengurus kehidupan rakyat, namun justru mengurusi para elit pemilik modal. Para oligarki menikmati cuan dari konsesi lahan, rakyat tertimpa bencana banjir badang dan kabut asap karhutla.
Kebijakan politik ekonomi sistem kapitalisme sekuler telah menjadikan hutan dikuasai para oligarki. Sistem kapitalisme sekuler merupakan sistem kehidupan yang mengagungkan kebebasan bagi tiap individu masyarakat. Sumber daya alam tidak lagi dipandang sebagai aset berharga milik bersama, namun diberi keleluasaan bagi siapa saja yang punya modal untuk mengeruknya demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Termasuk penguasaan terhadap hutan, keserakahan para oligarki dengan membakar hutan jutaan hektar telah menzalimi manusia dan hewan. Inilah konsekuesi logis dari penerapan sistem kapitalisme sekuler.
Politik Ekonomi Islam Membawa Kemaslahatan Umat
Dalam Islam, hutan termasuk harta kepemilikan umum yang tidak boleh diberikan penguasaannya pada pribadi maupun oligarki. Bahkan negara juga tidak boleh mengambil alih hak kepemilikan umum menjadi milik negara. Begitulah Islam memberikan bertanggungjawab atas kekayaan yang Allah titipkan kepada penguasa agar digunakan hanya demi kepentingan rakyat.
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : air, padang rumput, dan api. Dan harganya adalah haram”. (Ibnu Majah)
Politik ekonomi Islam mengatur kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat. Seluruh hasil kekayaan SDA yang dikelola negara dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik secara gratis. Islam juga mewajibkan untuk menjaga alam, tidak boleh merusak atau membakarnya. Pelaku akan diberi sanksi yang tegas, karena negara berfungsi sebagai raa’in dan junnah bagi seluruh rakyat.







Komentar