Balita Jadi Korban, Karhutla Tak Kunjung Tuntas

Opini29 Dilihat

Oleh Suryani, S.AP

Bagaimana nasib generasi masa depan jika sejak usia dini mereka harus menghirup udara beracun akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla)? Anak-anak yang seharusnya tumbuh sehat dan menikmati masa kecil justru harus berhadapan dengan ancaman penyakit pernapasan. Kondisi ini bukan persoalan sepele, sebab kesehatan anak merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa.

Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin mengkhawatirkan. Kementerian Kesehatan mencatat, per 17 Oktober 2026, terdapat 311.363 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.239 kasus dialami anak berusia di bawah lima tahun atau balita. Kasus tersebut tersebar di 65 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah(metrotvnews.com, 17 Oktober 2026)

Besarnya dampak karhutla membuat Kemenkes mengerahkan 2.106 sumber daya manusia kesehatan (SDMK) serta mendistribusikan jutaan logistik medis ke wilayah terdampak. Namun, kesiapan sarana kesehatan masih belum merata. Dari 1.691 puskesmas di wilayah terdampak, hanya 827 yang memiliki nebulizer, 1.070 memiliki tabung oksigen, dan 1.502 memiliki oksigen concentrator. Padahal, peralatan tersebut menjadi penunjang penting dalam menangani pasien dengan gangguan pernapasan(metrotvnews.com, 17 Oktober 2026).

Bahaya asap karhutla terhadap anak juga telah dijelaskan oleh para dokter. Partikel halus PM2.5 dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga mencapai bagian terdalam paru-paru. Anak-anak lebih rentan karena paru-paru dan saluran pernapasannya masih berkembang, frekuensi napasnya lebih cepat, serta sistem kekebalan tubuhnya belum berkembang sempurna(antaranews.com, 28 Agustus 2026)

Ketika Kesehatan Generasi Tidak Menjadi Prioritas

Puluhan ribu balita yang terserang ISPA akibat karhutla menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar bencana lingkungan, melainkan juga ancaman serius terhadap kesehatan generasi. Anak-anak menjadi kelompok paling rentan karena organ pernapasannya masih dalam masa pertumbuhan. Paparan asap secara berulang dapat memicu gangguan pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan anak, terutama yang memiliki riwayat penyakit paru.

Di sisi lain, upaya penanganan kesehatan yang dilakukan pemerintah belum cukup jika tidak disertai penyelesaian akar persoalan karhutla. Pengerahan tenaga kesehatan dan distribusi bantuan medis memang diperlukan, tetapi langkah tersebut lebih banyak berfokus pada penanganan dampak. Sementara itu, pencegahan kebakaran, perlindungan kawasan hutan, pengawasan aktivitas perusahaan, dan penegakan hukum harus berjalan secara serius.

Karhutla yang terus berulang juga memperlihatkan persoalan dalam tata kelola lingkungan. Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam kerap berorientasi pada keuntungan ekonomi. Ketika kepentingan bisnis lebih dominan daripada keselamatan masyarakat, lingkungan berpotensi menjadi korban eksploitasi. Akibatnya, rakyat harus menanggung dampak berupa kerusakan lingkungan, pencemaran udara, hingga gangguan kesehatan.

Inilah gambaran ketika tanggung jawab negara dalam mengurus dan melindungi rakyat belum dijalankan secara optimal. Generasi yang digadang-gadang menjadi generasi emas justru harus menghadapi ancaman kesehatan akibat persoalan yang seharusnya dapat dicegah dan ditangani secara serius.

Negara sebagai Pelindung dan Pengurus Rakyat

Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Pemimpin bukan sekadar pembuat kebijakan, melainkan pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan, termasuk dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dalam sistem Islam, Khilafah menjalankan fungsi sebagai junnah (pelindung) dan ra’in (pengurus rakyat). Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai, tempat orang-orang berlindung dan berperang di belakangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagai pelindung, Khilafah akan mengerahkan seluruh kemampuan negara untuk mencegah dan menangani bencana yang mengancam keselamatan rakyat. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

1. Mengutamakan pencegahan dan mitigasi bencana. Negara akan melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan, mencegah pembakaran lahan, serta menindak tegas pihak yang melakukan perusakan lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh diserahkan pada kepentingan segelintir pemodal yang mengabaikan kemaslahatan masyarakat.

2. Mengerahkan sumber daya secara maksimal. Khilafah akan menggunakan pengelolaan Baitul Mal untuk membiayai kebutuhan penanganan bencana, termasuk pemadaman kebakaran, penyediaan fasilitas kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, dan teknologi pendukung.

3. Menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat. Negara akan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, tenaga medis yang kompeten, serta pelayanan pengobatan yang dapat diakses masyarakat tanpa membebani mereka dengan biaya yang menghalangi pemenuhan kebutuhan kesehatan.

4. Melakukan pemantauan dan penanganan secara cepat. Negara akan memantau kualitas udara, kondisi kesehatan masyarakat, serta perkembangan karhutla secara berkala. Kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit pernapasan mendapatkan perhatian khusus.

Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya melalui pembagian masker dan pengobatan bagi masyarakat yang sudah sakit. Diperlukan sistem yang mampu mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjamin keselamatan rakyat.

Sudah semestinya kesehatan generasi menjadi prioritas negara, bukan sekadar slogan pembangunan. Islam memiliki aturan yang mengatur tanggung jawab penguasa dalam mengurus rakyat secara menyeluruh. Melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, perlindungan terhadap jiwa, kesehatan, dan lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Wallahu a’lam bishawab.

Komentar