Terpidana Korupsi Hotel Kuansing H Muslim Bayar Denda Rp100 Juta

Kampar, Korupsi21 Dilihat

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Terpidana kasus korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim, akhirnya membayar denda sebesar Rp100 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada Rabu (4/11/2026).

Muslim yang merupakan Ketua DPRD Kuansing periode 2009-2014 itu membayar denda sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara korupsi pembangunan hotel yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,6 miliar.

Kepala Kejari Kuansing Andre melalui Kasi Intelijen Sunardi Ependi membenarkan pembayaran tersebut. Ia mengatakan uang denda diserahkan oleh pihak keluarga terpidana melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

“Pada Rabu, 4 November 2026, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana H Muslim, dengan nilai sebesar Rp100 juta,” ujar Sunardi, Jumat (6/11/2026).

Denda Dibayarkan Sesuai Putusan Pengadilan

Sunardi mengatakan, pembayaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban terpidana sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Ia menegaskan, Kejari Kuansing berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan juga terus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi.

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terus berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan upaya pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Muslim sebelumnya divonis 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, 12 Maret 2026.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Muslim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan bahwa apabila denda Rp100 juta tidak dibayarkan, terpidana harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 40 hari.

Hotel Terbengkalai, Negara Rugi Rp22,6 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan penganggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.

Perkara bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan hotel ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemindahan tersebut disebut tidak didukung perencanaan dan kajian kelayakan yang memadai.

Pemerintah daerah kemudian mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel melalui APBD.

Dalam pembahasan anggaran, Muslim yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan anggaran tersebut tanpa didukung dasar perencanaan yang sah. Perkara ini juga mengungkap dugaan rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Pembangunan hotel kemudian dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung pada April 2015.

Namun, bangunan hotel tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti peraturan daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD).

Akibatnya, bangunan hotel terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik mencapai 56,32 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp22.637.294.608 atau sekitar Rp22,6 miliar.

Komentar