Polda Riau Tangani 61 Kasus Karhutla Sepanjang 2026, 65 Orang Jadi Tersangka

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor (polres) menangani 61 perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menetapkan 65 orang sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.394,55 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan sebagai salah satu upaya mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

“Puluhan perkara tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau,” kata Ade, Kamis (29/10/2026).

Pelalawan Catat Luas Lahan Terbakar Terbesar

Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara karhutla terbanyak, masing-masing menangani 10 kasus. Namun, Pelalawan mencatat luas lahan terbakar paling besar, yakni mencapai 2.507,1 hektare.

“Untuk Pelalawan, luas lahan yang terbakar mencapai 2.507,1 hektare,” ujarnya.

Selain itu, Polres Indragiri Hilir menangani 10 perkara dengan luas lahan terbakar 73,5 hektare. Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas lahan 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas lahan 48,64 hektare.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit IV juga menangani langsung empat perkara dengan luas lahan terbakar 152,71 hektare.

Sejumlah wilayah lain yang turut menangani perkara karhutla meliputi Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.

Sebanyak 19 Perkara Masuk Tahap II

Dari total 61 perkara yang ditangani, tujuh kasus masih dalam tahap penyidikan. Sebanyak 24 perkara telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, 11 perkara berada pada tahap P19, yakni berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi. Sementara itu, 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

“Penanganan perkara ini adalah komitmen kami. Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengendalikan karhutla di Provinsi Riau,” tegas Ade.

Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui patroli di daerah rawan kebakaran, pemantauan titik panas atau hotspot, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Polisi juga memasang plang peringatan di lokasi yang pernah terbakar untuk mencegah kebakaran serupa kembali terjadi.

“Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar,” tuturnya.