Pekanbaru (Riaunews.com) – Antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pekanbaru mulai normal pada Kamis (22/10/2026) sore. Kondisi ini terlihat setelah Polda Riau menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal dalam sepekan terakhir.
Sebelumnya, antrean kendaraan, terutama truk dan kendaraan berbahan bakar solar, mengular di sejumlah SPBU hingga membuat pengisian BBM membutuhkan waktu berjam-jam. Kini, antrean mulai berkurang, meski kondisi tersebut masih perlu dipantau untuk memastikan pelayanan kembali berjalan normal.
Seorang pengendara mengaku bersyukur karena tidak lagi harus mengantre lama untuk mendapatkan solar. Sebelumnya, ia bisa menghabiskan waktu hingga empat sampai lima jam untuk mengisi BBM kendaraannya.
“Saya bersyukur, gak antri lagi kalau isi solar. Biasanya saya antri paling lama 5 jam sampai 4 jam di SPBU,” ungkapnya kepada Riauaktual.com.
Ia bahkan pernah terpaksa bermalam di SPBU karena persediaan solar di kendaraannya hampir habis, sementara antrean masih panjang.
“Pernah terpaksa sampai bermalam di SPBU, karena memang sudah mau habis solar di kendaraan. Ya mau bagaimana lagi, harus antri menunggu giliran,” ucapnya.
Polda Riau Dalami Dugaan Penampungan Solar Ilegal
Penggerebekan yang dilakukan Polda Riau menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan praktik penampungan dan distribusi solar yang melanggar hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, sebelumnya mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penimbunan BBM jenis solar tersebut.
Penyidik akan memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mengungkap tujuan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Polisi akan memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mengungkap tujuan distribusi dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Pelaku Terancam Penjara Enam Tahun
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ade.
Meski antrean di sejumlah SPBU mulai berkurang, perkembangan kondisi distribusi solar masih perlu dipantau. Sementara itu, penyidik terus mendalami dugaan penampungan ilegal untuk mengungkap asal-usul BBM dan pihak-pihak yang terlibat.
