Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Masih Berlangsung Hingga Akhir Tahun

Pekanbaru (Riaunews.com) – Program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau masih berlangsung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyediakan dua program keringanan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut mencakup pembebasan pokok pajak bagi penunggak pajak selama dua tahun atau lebih serta pengurangan pokok pajak khusus kendaraan bermotor angkutan barang.

Pembebasan Tunggakan Pajak Lama hingga 30 November

Program pertama menyasar wajib pajak yang tidak membayar pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan. Melalui program ini, wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelas Ninno, Kamis (29/10/2026).

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang terutang dan pokok pajak tahun berjalan untuk memperoleh keringanan sesuai program yang berlaku.

Angkutan Barang Mendapat Pengurangan Pajak 40 Persen

Program kedua berupa pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB kendaraan angkutan barang, disertai penghapusan sanksi administratif. Program ini berlangsung lebih lama, yakni hingga 31 Desember 2026.

Ninno menyebutkan, berdasarkan data Bapenda Riau, terdapat 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” paparnya.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, badan usaha harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Badan usaha juga harus menyerahkan surat permohonan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) paling lambat 15 Desember 2026.

Ninno menegaskan, program pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau. Ia mengimbau masyarakat memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat.