Pekanbaru (Riaunews.com) – HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, masih beroperasi meski izin bar dan diskotek tempat hiburan malam (THM) tersebut telah dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada 2025. Saat ini, tempat usaha itu diketahui hanya mengantongi izin restoran, tetapi diduga masih menjalankan aktivitas hiburan malam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Vera Angelica, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan izin tersebut. Pemprov Riau juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas HW Live House.
Izin Bar dan Diskotek Dicabut Sejak 2025
Saat ditemui CAKAPLAH.COM, Selasa (27/10/2026), Vera menjelaskan bahwa Pemprov Riau tidak lagi menerbitkan izin bar dan diskotek untuk HW Live House. Menurutnya, izin yang dimiliki tempat usaha tersebut saat ini hanya izin restoran.
“Izin bar dan diskotek HW Live House sudah dicabut pada 2025, kalau tidak salah. Saat ini, yang ada hanya izin restoran. Tetapi diduga disalahgunakan untuk aktivitas diskotek. Itu informasi yang kami peroleh,” kata Vera.
Ia menyebut penanganan lebih lanjut perlu melibatkan Pemko Pekanbaru karena izin restoran yang digunakan HW Live House berada dalam kewenangan pemerintah kota.
“Penanganannya dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Dari sisi perizinan, sudah tidak ada lagi izin yang kami terbitkan terkait aktivitas tersebut. Karena, kewenangannya saat ini berada di pemko,” jelasnya.
Sebelumnya, aktivitas HW Live House menuai protes warga sekitar. Mereka mengeluhkan suara musik bervolume keras yang terdengar hingga dini hari dan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
DPRD Riau Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, sebelumnya meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Edi menegaskan, penggunaan izin usaha harus sesuai dengan peruntukannya. Jika sebuah tempat usaha hanya memiliki izin restoran, aktivitas operasionalnya tidak boleh menyimpang dari ketentuan tersebut.
“Kami minta cabut izin yang diberikan. Jelas melanggar izin yang diberikan. Kalau izinnya restoran, ya untuk restoran, bukan untuk yang lain,” tegas Edi, Selasa (20/10/2026).
Ia juga mendesak pemerintah daerah menghentikan aktivitas hiburan malam di HW Live House apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang sesuai. Menurutnya, pemerintah perlu segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Edi bahkan menyatakan DPRD Riau siap turun langsung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penyegelan jika pemerintah tidak mengambil tindakan.
“Tutup saja langsung karena yang dilakukan jelas tidak berizin. Kalau tidak juga ditindak, kami akan turun bersama tim dan OPD terkait untuk memasang garis segel,” tegasnya.
