Pekanbaru (Riaunews.com) – Keluhan warga terkait suara musik keras dari HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, masih berlanjut. Meski Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak), tempat hiburan malam (THM) tersebut masih beroperasi dan warga mengaku terganggu oleh suara musik hingga sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk memeriksa suara musik yang dikeluhkan masyarakat.
“Saya bersama Pak Wakil Wali Kota berada di bagian paling belakang lokasi tersebut. Dari posisi itu, suara yang terdengar tidak terlalu signifikan. Namun, kita belum mengetahui bagaimana suara yang keluar dari lokasi tersebut ketika sampai ke warga,” kata Desheriyanto, Rabu (21/10/2026).
Satpol PP Akan Cek Kembali Keluhan Warga
Desheriyanto menjelaskan, saat melakukan pengecekan, petugas belum menemukan akses jalan menuju area permukiman warga. Kondisi tersebut membuat petugas belum dapat memastikan tingkat kebisingan yang terdengar dari rumah-rumah warga.
“Mungkin nanti kami akan cek kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan suara musik disko dari HW Live House yang masih terdengar hingga dini hari meskipun tempat hiburan malam itu telah disidak Wakil Wali Kota Pekanbaru bersama Satpol PP.
Warga menilai sidak tersebut belum membawa perubahan terhadap kondisi yang mereka alami. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga mengambil langkah konkret agar aktivitas tempat hiburan malam tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.
“Tidak ada perubahan meskipun baru disidak. Musik disko dari HW Live House masih terdengar sampai pukul 03.00 WIB,” keluh seorang warga.
Warga juga meminta Pemko Pekanbaru dan instansi terkait menindaklanjuti keluhan tersebut agar gangguan suara tidak terus berulang, terutama pada malam hingga dini hari.
Jam Operasional THM Jadi Perhatian
Selain kebisingan, Satpol PP Pekanbaru turut menyoroti jam operasional tempat hiburan malam. Desheriyanto mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jam operasional THM seharusnya berakhir pada pukul 00.00 WIB.
Ia mengingatkan seluruh pengelola THM agar mematuhi ketentuan tersebut dan menjaga agar aktivitas usaha tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Meskipun kita membuka pintu bagi investasi, ketenteraman, kesejahteraan masyarakat harus tetap terlindungi,” tegasnya.
Desheriyanto menyebut, langkah awal penanganan terhadap THM yang melanggar dilakukan melalui pemberian peringatan. Pemko Pekanbaru juga telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan dan meminta pengelola membuat pernyataan tertulis.
Ke depan, Satpol PP berencana meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang terus melakukan pelanggaran.
“Ke depan, kami mungkin akan melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap THM yang terus melakukan pelanggaran. Mereka akan tetap berada dalam pengawasan kami,” jelasnya.
