Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima bantuan pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar untuk mendukung penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan yang disalurkan kepada delapan pemerintah daerah di Riau.
Penyaluran bantuan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tentang bantuan pemerintah pusat dalam rangka penanganan Karhutla.
Delapan pemerintah daerah penerima bantuan tersebut meliputi Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, serta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dumai.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan besaran bantuan yang diterima setiap daerah berbeda-beda. Pemerintah pusat menyesuaikan alokasi dana dengan kondisi dan potensi Karhutla di masing-masing daerah.
“Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi Karhutla-nya,” kata Syahrial, Rabu.
Bantuan Rp30 Miliar Masuk Kas Daerah
Syahrial menjelaskan, Pemprov Riau telah menerima bantuan sebesar Rp30 miliar yang langsung masuk ke rekening kas daerah. Pemerintah provinsi selanjutnya memasukkan dana tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanganan Karhutla.
Ia menegaskan, penggunaan dana bantuan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri.
“Penggunaan dana bantuan tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penggunaannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Ketentuan tersebut mengatur penggunaan dana untuk mendukung kebutuhan operasional petugas yang menangani Karhutla di lapangan. Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan anggaran untuk pengadaan peralatan yang berkaitan langsung dengan penanganan kebakaran.
Dana Bisa Digunakan untuk Pencegahan Karhutla
Selain mendukung penanganan kebakaran, bantuan tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan Karhutla. Salah satunya melalui pembangunan infrastruktur pengelolaan air di kawasan rawan kebakaran.
Syahrial menyebut pembangunan sekat kanal dan embung menjadi contoh kegiatan pencegahan yang dapat dibiayai menggunakan dana bantuan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan Karhutla. Bisa juga untuk pencegahan Karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung,” ujarnya.
Pemprov Riau diharapkan dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memperkuat kesiapsiagaan petugas sekaligus mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah rawan Karhutla.
